cari
keranjang
akun
chat

Syarat dan Ketentuan

    Syarat dan Ketentuan 

    Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh Mitra Sembako terkait penggunaan situs https://mitra-sembako.id.

     

    Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.mitra-sembako.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyutujui semua isi dalam Syarat & ketentuan.

     

    Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan www.mitra-sembako.id. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan Mitra Sembako. 

     

    A. Definisi 

    B. Akun, Saldo, Password dan Keamanan 

    C. Transaksi Penjualan 

     

    D. Penarikan Dana 

     

    E. Ganti Rugi 

    F. Pilihan Hukum 

    G. Pembaharuan 

     

    A. DEFINISI 

    1. Mitra sembako adalah suatu distributor sembako dengan sebuah platform yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.mitra-sembako.id, yakni situs katalog produk sembako. Selanjutnya disebut Marketplace. 

    2. Situs Mitra Sembako adalah www.mitra-sembako.id. 

    3. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Mitra Sembako yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan Marketplace, serta tata cara penggunaan sistem layanan Marketplace. 

    4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Marketplace, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Marketplace. 

    5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Marketplace. 

    6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu Barang kepada para Pengguna Marketplace. 

    7. Barang adalah benda yang berwujud / memiliki fisik Barang yang dapat diantar / memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman Barang. 

    8. Saldo adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Pembeli dan Penjual (bukan fasilitas penyimpanan dana), yang disediakan Marketplace untuk menampung pengembalian dana transaksi (refund) pembelian Barang dan dana hasil penjualan Barang pada Situs www.mitra-sembako.id. Dana ini hanya dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian pada Marketplace dan/atau ditarik ke akun bank yang terdaftar. 

    9. Feed adalah fitur pada Situs/Aplikasi Marketplace yang menampilkan konten dari Penjual, KOL, atau pihak lainnya terkait Barang tertentu. 

    10. Key Opinion Leaders atau KOL adalah pihak yang mempromosikan Barang atau Penjual tertentu melalui Feed. 

    11. Rekening Resmi Mitra Sembako adalah rekening bersama yang disepakati oleh Marketplace dan para pengguna untuk proses transaksi jual beli di Situs www.mitra-sembako.id. Rekening resmi Mitra Sembako dapat ditemukan di halaman pembayaran setelah melakukan pemesanan.

     

    B. AKUN, SALDO, PASSWORD DAN KEAMANAN 

    1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum. 

    2. Mitra Sembako tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna. 

    3. Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai Penjual, dengan memanfaatkan layanan buka toko. 

    4. Pengguna yang akan bertindak sebagai Penjual diwajibkan memilih pilihan menggunakan layanan buka toko. Setelah menggunakan layanan buka toko, Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap item-item yang akan diperdagangkan di etalase pribadi Pengguna. 

    5. Mitra Sembako tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa memindahkan Barang ke gudang, penghapusan Barang, moderasi toko, penutupan toko, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna. 

    6. Mitra Sembako memiliki kewenangan untuk menutup toko atau akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Marketplace. Pengguna menyetujui bahwa Marketplace berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.

    7. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Marketplace, termasuk namun tidak terbatas pada : 

    (i) manipulasi data Toko; 

    (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); 

    (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb; 

    (v) penambahan produk ke etalase; dan/atau 

    (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. 

    8. Mitra Sembako memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya. 

    9. Saldo berasal dari pengembalian dana transaksi (refund), Afiliasi, pembelian dan penjualan Barang di Marketplace dan tidak bisa dilakukan penambahan secara sendiri (top up). 

    10. Saldo dapat digunakan sebagai salah satu metode pembayaran atas transaksi pembelian Barang di Marketplace, dan dapat dilakukan penarikan dana (withdrawal) ke rekening bank yang terdaftar pada akun Pengguna. 

    11. Mitra Sembako memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan Saldo Pengguna apabila ditemukan / diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Marketplace. 

    12. Penjual dilarang melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat. 

    13. Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah nama akun, nama toko dan/atau domain toko Pengguna. 

    14. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna. 

    15. Mitra Sembako tidak akan meminta username, password milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Mitra Sembako menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Mitra Sembako atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya. 

    16. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu Marketplace jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna. 

    17. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Mitra Sembako tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna. 

    18. Penjual dilarang mempromosikan toko dan/atau Barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. 

     

    C. TRANSAKSI PENJUALAN 

    1. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun. 

    2. Penjual dilarang melakukan penawaran / berdagang Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan pada ketentuan "Jenis Barang". 

    3. Penjual wajib memberikan foto dan informasi produk dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Penjual dengan produk yang diterima oleh Pembeli, maka Marketplace berhak membatalkan/menahan dana transaksi. 

    4. Dalam menggunakan Fasilitas "Judul Produk", "Foto Produk", dan "Deskripsi Produk", Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada 

    (i) tidak menerima komplain, 

    (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), 

    (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), 

    (iv) barang tidak bergaransi, 

    (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), 

    (vi) penyusutan nilai harga dan 

    (vii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Syarat & Ketentuan Mitra Sembako, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat & Ketentuan Marketplace. 

    5. Penjual wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari Marketplace. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.

    6. Demi menjaga kenyamanan Pembeli dalam bertransaksi, Penjual memahami dan menyetujui bahwa Marketplace berhak melakukan moderasi toko Penjual apabila Penjual melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.

     

    D. PENARIKAN DANA 

    1. Penarikan dana sesama bank akan diproses dalam waktu 1x24 jam hari kerja, sedangkan penarikan dana antar bank akan diproses dalam waktu 2x24 jam hari kerja. 

    2. Untuk penarikan dana dengan tujuan nomor rekening antar bank apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan dari Pengguna. 

    3. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Marketplace, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Mitra Sembako berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan oleh Pengguna. 

    4. Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak www.mitra-sembako.id.

     

    E. GANTI RUGI 

    Pengguna akan melepaskan Mitra Sembako dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Marketplace dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Anda melanggar Perjanjian ini, penggunaan Layanan Marketplace yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Anda terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

     

    F. PILIHAN HUKUM 

    Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

     

    G. PEMBAHARUAN 

    Syarat & ketentuan mungkin di ubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mitra Sembako menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan www.mitra-sembako.id, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & ketentuan.

     

Chat